Senin, 24 Agustus 2009

Administrasi Kependudukan



Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelola informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembanguna sektor lain.(Perpres no. 25 TAHUN 2008). dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 maka dengan itu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah melayani Pembuatan Dukumen - Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil yang dipusatkan dilima kecamatan, yang tiap Kecamatan mewakili kecamatan - kecamatan lainnya pelayanan ini terbentuk dari perpanjang tanganan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui terbentuknya UPTD. Dapat dikatakan bahwa pelayanan ini sudah semi online antara UPTD yang ada dikecamatan dengan Dinas yang berada Di Kota jantho, denga adanya Software yang dinamakan dengan SIAK ( sistem informasi administrasi kependudukan ) yang terhubung dengan internet sehingga dapat diakses UPTD.

TERTIB ADMINISTRASI

Bila kita membaca judul diatas yang menjadi pertanyaan pertama terlintas adalah mengapa tertib administrasi sangat diperlukan, sebelum kita membahas pentingnya Tertib administrasi sebaiknya kita mengetahui arti dari administrasi itu sendiri. Administrasi berasal dari bahasa Latin : Ad = intensif dan ministrare = melayani, membantu, memenuhi. Administrasi merujuk pada kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.Pengertian Administrasi adalah proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, pemerintah atau swasta, sipil atau militer, besar atau kecil (White, 1958).


-Administrasi sebagai kegiatan kelompok yang mengadakan kerjasama guna menyelesaikan tugas bersama (Simon, 1958).


-Administrasi didefinisikan sebagai bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan usaha kelompok individu guna mencapai tujuan bersama (Newman, 1963).

Pengertian Administrasi dalam bahasa Indonesia ada 2 (dua) :
Administrasi berasal dari bahasa Belanda, “Administratie” yang merupakan pengertian Administrasi dalam arti sempit, yaitu sebagai kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya). Kegiatan ini dalam bahasa Inggris disebut : Clerical works (FX.Soedjadi, 1989).


- Administrasi dalam arti luas, berasal dari bahasa Inggris “Administration” , yaitu proses kerjasama antara dua orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan (S.P. Siagian, 1973)


Berdasarkan hal tersebut diatas, administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi, baik dalam pengertian luas maupun sempit di dalam penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Jadi administrasi adalah penyelenggaraannya, dan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan.


Bila kita melihat dari definisi - definisi diatas maka kita meyimpulkan bahwa Tertib Administrasi kegiatan tata usaha kantor (catat-mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya) dengan tujuan untuk pengarsipan berkas agar tidak tumpang tindih sehingga data yang terekam benar - benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan. penyelenggaraannya diwujudkan melalui fungsi-fungsi manajemen, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan